You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
WAKTU PELAYANAN KANTOR : SENIN - KAMIS PKL 07:30-15:30 WITA, JUMAT PKL 07:30-12:00 WITA detail

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Administrator
Dilihat 537 Kali
01 Juli 2021

 

LANGKAH 1

Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada badan publik baik langsung maupun melalui surat elektronik

LANGKAH 2

Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan nama, alamat, nomor telpon, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara penyampaian informasi serta lampiran fotocopy kartu identitas.

LANGKAH 3

Petugas PPID menerima dan memeriksa permohonan informasi. Permohonan informasi yang memenuhi syarat dan bukan termasuk informasi dikecualikan akan diberikan tindak lanjut.

LANGKAH 4

Petugas PPID menyampaikan informasi sesuai permohonan kepada pemohon informasi.

 

 

Komentar

Komentar anda akan terbit setelah di setujui oleh Admin.

CAPTCHA Image