Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

01 Juli 2021
Administrator
Dibaca 249 Kali

LANGKAH 1

Pengajuan sengketa ke Komisi selambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.

LANGKAH 2

Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Komisi Informasi harus memulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau adjudikasi. Proses penyelesaian sengketa informasi yang melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebut diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.

  • Jika  pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
  • Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi masih melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
  • Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, maka sengketa selesai.
  • Jika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, makka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menertima/tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi.

Untuk Badan Publik Negara gugatan diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara

  • Jika tidak menerima putusan pengadilan penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

 

 

 

DOKUMEN:

SOP Fasilitasi Sengketa Informasi