Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik
Administrator
Dilihat 403 Kali
01 Juli 2021
A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
II. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: |
|
II. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. |
B. Registrasi
Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Format Formulir Keberatan dalam Lampiran). Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. |
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan (Format Register Keberatan) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. |
C. Tanggapan Atas Keberatan
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. |
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
|
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID |
DOKUMEN:
SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik