Dinas PMD Kabupaten Badung Monitoring BPD dan LKD Desa Punggul
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung melakukan monitoring/fasilitasi BPD dan LKD Tahun 2022 di Desa Punggul pada hari ini, Kamis 18 Agustus Tahun 2022. Monitoring berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Desa dan Pendataan Sarana Prasarana Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Provinsi Bali sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016.
Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa adalah aturan pelaksanaan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 30 Desember 2016 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 89 pada tanggal 10 Januari 2017.